Panduan lengkap mengenai Jaminan, Layanan, Peserta, Manfaat, Iuran, dan Prosedur BPJS Kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah komitmen negara untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Puskesmas Borong Rappoa sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memberikan pelayanan medis dasar bagi peserta BPJS Kesehatan, meliputi:
Konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan oleh dokter umum.
Pemeriksaan, pengobatan, cabut gigi primer, dan tambal gigi sederhana.
Pemeriksaan kehamilan, imunisasi dasar, dan pelayanan Keluarga Berencana.
Cek darah rutin, urilengkap, gula darah, kolesterol, dan asam urat atas indikasi medis.
Peserta JKN yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iurannya dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah (Pusat maupun Daerah).
Pekerja formal yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji (ASN, TNI, POLRI, Karyawan BUMN/Swasta). Iurannya dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Dikenal juga sebagai Peserta Mandiri. Termasuk di dalamnya adalah pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, ojek, dan wiraswasta yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Peserta yang bukan pekerja formal maupun informal (seperti investor, pemberi kerja, pensiunan ASN/TNI/POLRI, veteran) yang membayar iuran secara mandiri.
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung hampir seluruh penyakit (komprehensif), namun ada pelayanan kesehatan yang TIDAK DIJAMIN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain:
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah rincian iuran per bulan bagi peserta mandiri:
Per Orang / Bulan
Catatan Kelas 3 (**): Tarif asli adalah Rp 42.000. Namun, Peserta membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi bantuan iuran dari Pemerintah (Pusat/Daerah) sebesar Rp 7.000 per orang.
Iuran BPJS paling lambat dibayarkan tanggal 10 setiap bulannya.
Prinsip dasar pelayanan berjenjang BPJS Kesehatan:
Pasien harus berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat pasien terdaftar (seperti Puskesmas Borong Rappoa, Klinik Pratama, atau Dokter Praktek Perorangan setempat).
Jika berdasarkan indikasi medis dari Dokter di FKTP ternyata pasien memerlukan pemeriksaan spesialis, maka Dokter akan menerbitkan Surat Rujukan melalui sistem P-Care ke Rumah Sakit.
Pasien dilayani di IGD maupun poli spesialis Rumah Sakit rujukan dengan menunjukkan Kartu BPJS/KTP dan Surat Rujukan fisik/elektronik dari Puskesmas.
Pengecualian Keadaan Gawat Darurat (Emergency)
Pasien yang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis yang mengancam nyawa dapat langsung berobat ke UGD Rumah Sakit mana saja terdekat tanpa perlu surat rujukan dari Puskesmas.