Alur Rujukan Pasien
Prosedur dan tahapan pelayanan rujukan pasien dari Puskesmas Borong Rappoa ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
Ketentuan Rujukan
Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) hanya diberikan atas indikasi medis yang memerlukan penanganan spesialistik setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter di Puskesmas. Rujukan bukan atas permintaan pasien tanpa indikasi medis yang jelas.
1
Pendaftaran Poli
Pasien mendaftar di loket pendaftaran dan menyerahkan kartu identitas (KTP/KK) serta Kartu BPJS/KIS (bagi peserta JKN).
2
Pemeriksaan Dokter
Pasien dipanggil ke poli tujuan (Umum, KIA, Gigi) untuk mendapatkan pemeriksaan fisik dan anamnesis oleh Dokter.
3
Indikasi Medis
Dokter menentukan bahwa kondisi pasien memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialistik yang tidak tersedia di Puskesmas.
4
Penerbitan Rujukan
Dokter menerbitkan Surat Rujukan melalui sistem PCare (untuk pasien BPJS) atau rujukan manual untuk pasien umum.
5
Faskes Tujuan
Pasien menerima Surat Rujukan dan membawanya ke Rumah Sakit tujuan sesuai dengan yang tertera pada surat tersebut.
Catatan Peserta JKN-KIS (BPJS)
- Rujukan berjenjang berlaku dari faskes tingkat pertama (Puskesmas) ke faskes tingkat lanjut (RS Type C/D) sesuai ketersediaan dokter spesialis dan kapasitas RS.
- Dalam kondisi Gawat Darurat (Emergency), pasien dapat langsung menuju IGD Rumah Sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari Puskesmas.
- Masa berlaku surat rujukan JKN-KIS biasanya adalah 90 hari, kecuali ditentukan lain oleh pihak BPJS Kesehatan.