Prosedur dan tahapan pelayanan rujukan pasien dari Puskesmas Borong Rappoa ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) hanya diberikan atas indikasi medis yang memerlukan penanganan spesialistik setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter di Puskesmas. Rujukan bukan atas permintaan pasien tanpa indikasi medis yang jelas.
Pasien mendaftar di loket pendaftaran dan menyerahkan kartu identitas (KTP/KK) serta Kartu BPJS/KIS (bagi peserta JKN).
Pasien dipanggil ke poli tujuan (Umum, KIA, Gigi) untuk mendapatkan pemeriksaan fisik dan anamnesis oleh Dokter.
Dokter menentukan bahwa kondisi pasien memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialistik yang tidak tersedia di Puskesmas.
Dokter menerbitkan Surat Rujukan melalui sistem PCare (untuk pasien BPJS) atau rujukan manual untuk pasien umum.
Pasien menerima Surat Rujukan dan membawanya ke Rumah Sakit tujuan sesuai dengan yang tertera pada surat tersebut.